Kondisi multikultural merupakan faktor penting dalam pembicaraan tentang hidup bersama. Ruang publik menjadi wadah dialog bagi masyarakat mengenai hal tersebut. Di ruang publik ini, subjektivitas, partikularitas, dan uniformitas saling bertemu. Di dalam ruang publik, argumentasi-argumentasi saling beradu untuk memperjuangkan hak-hak yang menyangkut eksistensinya.
Di dalam ruang publik, kebebasan berbicara, berkumpul, dan berpartisipasi dalam debat politik dijunjung tinggi. Ruang publik sendiri terdiri dari organ penyedia informasi, termasuk juga lembaga diskusi politis (parlemen, klub politik), perkumpulan publik, dan tempat publik lainnya yang menjadi ruang terjadinya diskusi sosial politik.
Namun kini organ-organ publik mulai berubah fungsi. Pers tidak lagi menyuarakan opini publik dan memperjuangkan politik tetapi telah menjadi ruang iklan. Ruang publik berubah dari ruang diskusi rasional, debat, dan konsensus menjadi wilayah konsumsi massa dan dijajah oleh korporasi serta kaum elite dominan.
Dibutuhkannya keterjaminan diskusi yang bebas dari segala bentuk dominasi akan mencapai konsensus yang rasional. Diskusi yang sedemikian itu akan makin terjamin apabila diletakkan dalam bangunan struktur politik dan hukum. Hal tersebut akan dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Memang kapasitas ruang publik dalam memberikan solusi terbatas tetapi dapat untuk mengawasi sistem politik dalam menangani persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat.
Kewargaan secara keseluruhan tidak dapat disatukan oleh suatu konsensus subtantif mengenai nilai-nilai, melainkan hanya oleh suatu konsensus mengenai prosedur untuk pemberlakuan hukum yang legitim dan praktik kekuasaan yang legitim pula. Netralitas hukum prosedural akan menjamin integrasi pada tingkat politik. Akan tetapi ini berarti konsensus mengenai prosedur hukum dan politik mengendur ketika berhadapan dengan problematika multikulturalisme.
Melihat hal tersebut, di satu sisi dibutuhkan prosedural hukum dan politik demi terlaksananya ruang publik yang ideal (diskusi rasional). Mengingat sekarang ini organ publik pun mulai berubah fungsi -dari yang tadinya ruang diskusi rasional menjadi yang bersifat materialistis- maka prosedural hukum dan politik menjadi perlu lebih ditekankan adanya. Akan tetapi di satu sisi, ruang publik yang mengandaikan rasionalitas prosedural sistem politik dan hukum hanya akan menghasilkan solidaritas yang prosedural pula, yang bebas muatan intimitas yang biasanya tercipta berkat loyalitas pada seperangkat nilai maupun ingatan historis.
Review dari Jurnal
Hendrikus T. Gedeona. 2008. STIA LAN Bandung : Jurnal Ilmu Administrasi Vol. 5 No. 1
0 komentar:
Posting Komentar