Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila yaitu :
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri dan orang lain
4. Mewujudkan keadilan sosial
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Dengan demikian keunikan demokrasi Pancasila terletak pada :
1. Cakupannya tidak terbatas dalam arti demokrasi politik, tetapi juga mencakup demokrasi ekoonomi dan demokrasi sosial
2. Spirit yang dikandungnya yakni religius, humanis, kolektivisme (pola kehidupan desa)
3. Meskipun kelembagaan demokrasi modern yang digunakan tetapi dalam pengambilan keputusan menggunakan mekanisme dalam pranata sosial budaya asli yakni sistem permusyawaratan
Demokrasi Pancasila sebagai Demokrasi Konsensus
Demokrasi konsensus adalah aplikasi konsensus pengambilan keputusan untuk proses legislasi dalam demokrasi. Hal ini ditandai dengan struktur pengambilan keputusan yang melibatkan dan memperhitungkan seluas mungkin berbagai pendapat, karena bertentangan dengan sistem dimana pendapat minoritas secara potensial dapat diabaikan oleh mayoritas suara pemenang. Demokrasi konsensus melibatkan kompromi jauh lebih besar dan hak-hak minoritas yang signifikan.
Demokrasi konsensus tidak menuntut agar seseorang menerima kekuatan orang lain atas hidupnya, walaupun hal ini juga bukan berarti bahwa tiap orang tidak membutuhkan orang lain. Walaupun dalam soalan efisiensi, dalam hal jangka waktu pengambilan keputusan amatlah lamban, tetapi dalam segi kebebasan dan itikad baik, hal tersebut akan mendapat poin yang sangat tinggi. Demokrasi konsensus tidak memaksa orang untuk mengikuti pemimpin ataupun standardisasi nilai, melainkan membiarkan orang lain untuk memiliki tujuannya dan cara pencapaiannya sendiri.
Model Konsensus adalah lebih baik dalam mewakili, khususnya mewakili kelompok dan kepentingan minoritas secara insklusif. Model Konsensus merupakan model yang lebih baik dalam demokrasi karena kualitas yang dimilikinya dimana ada upaya terhadap negara kesejahteraan, perhatian terhadap lingkungan, lebih sedikit orang yang dipenjara dan dihukum mati. Model konsensus dalam negara berkembang menurut Lijphart juga lebih bijak dalam perspektif bantuan ekonomi.
Demokrasi Pancasila yang berpegang pada azas musyawarah dan mufakat mengalami metamorfosis dalam paham demokrasi konsensus. Demokrasi konsensus mengandaikan bahwa para pelaku sistem kemasyarakatan percaya, bahwa pernyataan kebenaran itu hanya mempunyai makna legitimasi kalau itu bisa menjamin keutuhan komunitas. Dalam praktiknya, azas legalitas bisa dikalahkan demi kebersamaan tadi. Idealnya azas legal dan legitim harus ada dalam sebuah produk konsensus demokrasi tetapi sekali lagi, konsensus rational seperti itu hanya mungkin ada pada gugus pelaku demokrasi yangbebas interese pribadi dan kelompok.
Dalam demokrasi Pancasila, pengambilan keputusan berdasarkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Artinya, kehendak rakyat yang dimusyawarahkan oleh perwakilannya dengan menggunakan kebijaksanaan pengetahuan dan nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa (Takwa), sehingga melahirkan hikmah yang diharapkan menjadi solusi bagi kehendak itu. Dan hikmah itu boleh jadi mengakomodasi, menolak, memberi jalan yang lain, atau mungkin berupa jalan tengah.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sehingga dapat dihindari adanya dominasi mayoritas dan tirani minoritas. Sebagai contoh, dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat sehingga semua pendapat dapat ditampung, dihargai, dan dibahas untuk kemudian diambil kata sepakat. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang kalah atau menang, semua pihak akan merasa puas.
Sumber :
Cholisin, dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY Press
wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/demokrasi-pancasila-demokrasi-liberal
chuwairul.wordpress.com/2011/05/17/demokrasi
0 komentar:
Posting Komentar